Senin, 21 Maret 2011 00:38
Bocah 9 Tahun Tewas Usai Diperkosa
Merauke- Bejat dan Biadab. Itulah kata yang pantas dialamatkan kepada pria yang satu ini. Betapa tidak, gara-gara perbuatan bejatnya, seorang bocah 9 tahun harus menghembuskan nafas terakhirnya setelah diperkosa oleh pelaku. Ya, malang betul nasib seorang bocah bernama Melati (bukan nama sebenarnya, red), warga Kampung Onggaya, Distrik Noukenjerai, Kabupaten Merauke. Pasalnya, Bocah berusia 9 tahun itu, tewas di RSUD Merauke, Jumat (18/3) lalu setelah mengalami pendarahan akibat diperkosa pelaku berisial SU (20), warga Jalan Mopah Lama, Merauke. Saat dikonfirmasi Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Dharmawansyah, SIK, ia membenarkan kematian korban akibat pendarahan. Kronologisnya sendiri terjadi pada hari Kamis (17/3) sekitar pukul 00.30 WIT di kediaman korban. Dimana, saat jam tersebut orang tua korban bernama M. Senen melihat sang anak tidak berada di kamarnya. Padahal hari sudah sangat larut, dan waktunya orang untuk beristirahat. Karena mencari sang dara tidak juga ditemukan, lantas ayah korban pun berinisiatif melaporkan ketiadaan putrinya kepada Kepala Kampung Onggaya, Bambang S. Usai melaporkan, ayah korban, kepala kampung dan warga lantas melakukan pencarian di daerah sekitar kampung. Dan, sekitar pukul 02.30 WIT pencarian itu membuahkan hasil karena korban berhasil ditemukan di salah satu tempat di Kampung Onggaya.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadar dan tanpa mengenakan busana yang dipakai sebelumnya. “Setelah ditemukan korban langsung dipapah ke Puskesmas setempat. Tapi karena kondisinya yang parah, pihak Puskesma merujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan intensif. Tapi takdir berkata lain sekitar Jumat pukul 05.30 WIT, korban mengembuskan napas terakhirnya,”kata Dedi kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (19/3).
Lanjutnya, karena pihak keluarga tidak terima baik atas perbuatan pelaku yang telah menyebabkan kematian putrinya, lantas melalui Kepala Kampung kejadian itu dilaporkan untuk mencari keberadaan pelaku dan memprosesnya secara hukum.
“Kasus ini sementara kami lidik pelakunya untuk segera ditangkap dan diproses hukum. Pelaku sendiri dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian korban,”terang Dedi mengakhiri. (http://www.bintangpapua.com | lea/don/03)
Senin, 21 Maret 2011
Bocah 9 Tahun Tewas Usai Diperkosa
Diposkan oleh meraukepos jam 21:00
Label: merauke, pemerkosaan



