Minggu, 20 Maret 2011

Wabup Merauke: Kami Akan Telaah Hutang Bawaan Rp 71 Miliar

Minggu, 20 Maret 2011 21:34

Wabup Merauke: Kami Akan Telaah Hutang Bawaan Rp 71 Miliar
Jangan Karena Hutang Bawaan Kepala Daerah Jadi Terjerat Sendiri



Merauke- Wakil Bupati Kabupaten Merauke Sunarjo, S.Sos mengatakan, semua mekanisme pengelolaan keuangan terikat erat dengan aturan yang berlaku. Begitupun dengan masalah hutang bawaan, dimana ketika hutang tersebut menjadi suatu hal yang sangat emergency, maka bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah. Sebaliknya, jika hutang yang dimaksud itu tidak dilengkapi dokumen yang legal, pemerintah tidak akan membayar karena justru akan menjerat pihak pemerintah sendiri jika merujuk pada aturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Wabup berkaitan mekanisme pembayaran hutang bawaan Pemda Kabupaten Merauke sebesar Rp 71 miliar yang terjadi di zaman mantan kepala daerah sebelumnya. “Ya kalau situasinya emergency, maka siap dipertanggungjawabkan. Tapi kalau itu tidak dilengkapi dokumen, kan justru akan menjerat kita sendiri,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Itese, Merauke Sabtu (19/3).

Ditegaskan, berkenaan dengan hutang bawaan itu, saat ini ia bersama Bupati sedang menelaahnya lebih intens lagi. Ia juga mengatakan, hutang bawaan yang dimiliki setiap SKPD pun pembayarannya harus merujuk pada aturan yang berlaku tersebut. “Jadi kita harus kroschek lagi, berkasnya ada nggak? Dan pastinya kita merujuk pada aturan, dimana kita harus melihat lagi hutang itu dari sisi kegunaannnya, apakah bersifat force major atau hanya sekadar kepentingan sesaat saja. Karena kita harus ikuti mekanisme, seperti berkas dokumennya harus lengkap dan jelas,”akunya. Secara pasti Wabup meyakini jika hutang bawaan yang ada itu memiliki dokumen yang lengkap dan jelas, tidak ada alasan untuk tidak bisa dibayarkan. Namun, sebaliknya pemerintah tidak akan mempertanggungjawabkan kalau hutang itu tidak dikuatkan dengan dokumen yang dimaksud.

Dalam kesempatan itu Wabup juga menyampaikan soal hutang bawaan yang bisa menjerat kepala daerahnya, dimana dari 300 kepala daerah di Indonesia ada sekitar 158 kepala daerah yang sudah berurusan dengan pihak KPK. Dengan demikian, ia berharap Kabupaten Merauke jangan sampai terjerat seperti itu.

“Kami tidak menginginkan Merauke seperti itu, karena harapan kami dipilih oleh masyarakat untuk memimpin daerah ini, ya untuk bagaimana berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan daerah dengan tidak perlu mengkamuflase apa yang sebenarnya terjadi,” tandasnya. (http://www.bintangpapua.com | lea/don/erick)